LAPORAN KEGIATAN DISKUSI II

LAPORAN KEGIATAN DISKUSI

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi
Dosen Pengampu : Uni Sagena M.si, Ph.d
Tema Diskusi : Peran  Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi 
Topik Diskusi : Mengamati dari dekat gejala Korupsi di Masyarakat
Diselengarakan oleh : Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Ilmu dan Ilmu Politik
 Program Studi Hubungan Internasional
 Universitas Mulawarman
Kelas : B Reguler 2015
Hari/Tanggal Diskusi : Kamis, 12 Mei 2016
Waktu Diskusi : 08:40 WITA
Tempat Diskusi : Ruang 20 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 
 Universitas Mulawarman













BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Pelaksanaan Diskusi

Seperti yang kita ketahui Indonesia sekarang mengalami darurat korupsi. Korupsi sekarang ini telah merajalela bahkan dapat dikatakan telah membudaya di Indonesia hingga sulit dihilangkan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menangangi korupsi. Namun, kian hari kian terdengar kuat kabarnya di banyak media. Salah satu upaya jangka panjang dan terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan mempelajari dan memahami Pendidikan Anti Korupsi dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan baik. Karena, sebagai generasi muda yang akan menggantikan kedudukan para pejabat pemimpin negeri kelak. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya diskusi ini di harapkan dapat mempengaruhi generasi muda yang akan datang khususnya mahasiswa dan mahasiswi hubungan internasional B regular 2015 untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti para generasi pendahulunya.



Tujuan Diskusi

1. Memenuhi tugas kelompok Metode Praktikum Lapangan Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
2. Menghimpun gagasan, pikiran, pendapat mengenai segala macam bentuk tindakan korupsi yang ada dalam masyarakat luas.
3. Memperoleh informasi aktual mengenai penanganan tindak pidana korupsi.
4. Memperoleh masukan yang dapat dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan agar penanganan kasus korupsi lebih efektif.


Manfaat Diskusi

Diskusi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada mahasiswa, karena sejatinya mahasiswa adalah agen perubahan, kontrol sosial dan barang pasti mahasiswa adalah generasi penerus bangsa.





BAB II
PELAKSANAAN

Pelaksana Diskusi

Moderator : Virhans Dipa Alanson (1502045087)
Notulen : Ria Anggreni (1502045068)
Peserta Diskusi : Mahasiswa Hubungan Internasional B Reguler 2015

Kelompok Diskusi (I) : 
Nama : KPK (Kelompok Penentang Korupsi)

Nama Kelompok : Maepa Dheapati Rindra (1502045058) sebagai Editor 
 Nadilla Sylvia (1502045059) sebagai Dokumentasi
 Yasmin Nadhifah Sunardi (1502045062) sebagai Penyusun Pertanyaan
 Chairunnisa Salim (1502045065) sebagai Penulis Laporan
 Widya Wira Utami Sarwono (1502045085) sebagai Perekam Suara
 Azizah Qonita (1502045089) sebagai Pewawancara
 Erni Ermawaty (1402045142) sebagai Dokumentasi
Mewawancarai : Gubernur Kota Samarinda
Nama Gubernur : Awang Faroek Ishak M.M. M, Si
Tanggal Wawancara : Selasa, 03 Mei 2016
Waktu Pelaksanaan : 08.05 WITA
Tempat Wawancara : Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur


Kelompok Diskusi (II):
Nama : ACS (Anti Corruption Service)

Nama Kelompok : Sitti Tiara Febriyanti (1502045053) sebagai Pewawancara
 Kirana Putri Karunia T. (1502045063) sebagai Penulis Laporan
 Reinaldo Prastowo Purba (1502045075) sebagai Penyusun Pertanyaan
 Muhammad Faris (1502045079) sebagai Perekam Suara
 Ramadhan Indra K. (1502045091) sebagai Dokumentasi
 Ahmad Rahma Dani (1502045092) sebagai Dokumentasi
 S. Hafiz Assad Alhasani (1402045093) sebagai Editor
Mewawancarai : Walikota Balikpapan
Nama Gubernur : H. M. Rizal Effendi, SE
Tanggal Wawancara : Jumat, 29 April 2016
Waktu Pelaksanaan : 08.30 WITA
Tempat Wawancara : Kantor Walikota Balikpapan










Hasil Wawancara
Kelompok Diskusi (I) :
KPK (Kelompok Penentang Korupsi)

Menurut bapak Awang Faroek Ishak, beliau sangat menganjurkan Pendidikan Anti Korupsi yang saat ini telah menjadi salah satu Mata Kuliah Wajib di perguruan tinggi. Bahkan menurut beliau, pendidikan anti korupsi  sudah harus di tanamkan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan dari lingkungan keluarga. Hendaknya orang tua mengajarkan kepada anak-anak nya untuk tidak melakukan tindakan korupsi, sekecil apapun itu. sehingga, saat telah bekerja di instansi manapun nantinya, hal tersebut akan mampu meminimalisir tindakan korupsi.
Instansi yang berpeluang tinggi untuk melakukan korupsi adalah di bagian dinas satuan perizinan kerja. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak terdapat perusahaan  yang melakukan penyogokan untuk memperoleh perizinan pembangunan.
Contonya : Izin Melakukan Pertambangan.
Untuk Penerapan tindak pidana korupsi sendiri, telah diterapkan transparansi akuntabilitas untuk menjaga kebocoran dana yang tidak terduga dan memperketat regulasi pemerintahan.
Setiap tahunnya, selalu diadakan evaluasi dan penilaian tiap-tiap pejabat dan satuan kerja. Sehingga, jika kinerjanya kurang baik, maka akan dapat segera di ketahui.
Samarinda sangat darurat Narkoba dan Korupsi. kedua hal tersebut harus diperangi, diterali secara bersama-sama, terutama dalam pemberantasan Narkoba. Karena, untuk saat ini Kalimantan Timur telah menduduki peringkat ke-3 sebagai pengguna Narkoba tertinggi di Indonesia.
Korupsi terjadi karena adanya peluang dan kepentingan, sehingga dibutuhkan kerja sama dari semua pihak dalam pemberantasan korupsi.

Kelompok Diskusi (II) :
ACS (Anti Corruption Service)

Menurut Bapak Rizal Effendi, Korupsi adalah segala sesuatu yang merugikan negara baik dengan cara suap menyuap, melakukan kecurangan, maupun gratifikasi.
Contoh yang dapat diambil dalam salah satu tindakan korupsi adalah untuk penempatan jabatan kepala sekolah. Seharusnya mereka yang telah melakukan test harus diperhitungkan untuk menempati jabatan sebagai kepala sekolah. Namun, sering kali terjadinya nepotisme, sehingga orang terdekatnya yang tanpa mengikuti test sekalipun dapat menempati posisi sebagai kepala sekolah .
Untuk persoalan tender, seringkali terjadi penyuapan agar dapat memenangkan proyek. Hal tersebut sering sekali terjadi.
Sekarang telah terdapat e-catalogue yang telah mencantumkan harga untuk meminimalisir upaya korupsi.
Pendekatan Top Down dan Bottom Up keduanya adalah sama-sama tepat untuk pemberantasan korupsi. Untuk Bottom Up sendiri lebih menekankan pada revolusi mental, contohnya dengan mengikuti pendidikan anti korupsi, sementara untuk Top Down hendaknya pemerintah harus lebih memperketat regulasi.
Hendaknya, masyarakat tidak turut andil dalam kegiatan korupsi seperti melakukan penyuapan agar urusan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) cepat selesai.

Sesi Tanya Jawab

Kelompok Diskusi (I) :
KPK (Kelompok Penentang Korupsi)

Pertanyaan :

Rhendra Gilang Tamara (1502045084)
Apakah ada evaluasi diri bapak Awang Faroek sendiri, jika para anggota bawahannya melakukan tindakan korupsi?

Ronaldo Alfonso (15020450
Instansi apa yang paling mencolok melakukan tindakan korupsi? Dan menurut, bapak Awang sendiri mengatasi tindakan korupsi lebih sesuai dengan pendekatan dengan Top Down atau Bottom Up? 
      Tanggapan :
Widya Wira Utami Sarwono (1502045085)
Seperti yang bapak Awang Faroek katakan, sudah terdapat sebuah instansi yang mengurusi kegiatan keuangan, sehingga jika terdapat anggotanya  yang melakukan korupsi atau ketahuan melakukan tindakan korupsi instansi tersebut yang akan mengurusnya. Lalu kemudian hasilnya diserahkan kepada bapak Awang Faroek untuk mengevaluasi.

Chairunnisa Salim (1502045065)
Seperti yang sudah dikatakan tadi menurut bapak Awang Faroek, instansi yang berpeluang untuk melakukan tindakan korupsi adalah di bagian dinas satuan kerja perizinan seperti, Izin Pertambangan dan Pembangunan Umum.
Azizah Qonita (1502045089)
Untuk pendekatan mana yang paling tepat untuk mengatasi korupsi jawabannya adalah keduanya, untuk Bottom Up beliau sangat mendukung dengan dimulainya Pendidikan Anti Korupsi sejak dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), untuk Top Down sendiri harus ada kesinambungan kerja antara pemerintah pembuat kebijkan agar Pendidikan Anti Korupsi akan terealisasikan dengan efektif dan pada waktunya korupsi akan mampu di berantas hingga ke akarnya jika regulasi dan pembuat kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Kelompok Diskusi (II) :
ACS (Anti Corruption Service)

Pertanyaan :
Maepa Dheapati Rindra (1502045058)
Bagaimanakah cara mencegah korupsi yang tepat menurut bapak Rizal Effendi sendiri?

Azizah Qonita (1502045089)
Apakah langkah yang harus di ambil oleh bapak Rizal Effendi untuk aparat-aparatnya jika melakukan tindakan korupsi?

Aini Eka Yulianti (1502045055)
Siapakah yang bersalah dalam penyuapan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ?

Nadilla Sylvia (1502045059)
Peraturan seperti apakah yang diambil untuk mencegah terjadinya korupsi?

Widya Wira Utami Sarwono (1502045085)
Instansi apakah yang berpeluang besar untuk melakukan tindakan korupsi?
      Tanggapan :
Sitti Tiara Febriyanti (1502045053)
Bapak Rizal Effendi mengatakan, kita harus lebih menekankan pada revolusi mental seperti mengikuti pendidikan anti korupsi, lalu masyarakat hendaknya tidak turut andil dalam segala bentuk penyuapan demi memperlancar segala urusan, dan hendaknya masyarakat lebih tegas dalam bertugas.

Sitti Tiara Febriyanti (1502045053)
Dengan cara memperketat regulasi, dan memberi tahu bawahannya jika ada aparat yang menyimpang harap segera dilaporkan.

Muhammad Faris (1502045079)
Jika yang ditanya adalah siapa yang bersalah, maka keduanya bersalah. Karena aparat yang bertugas seringkali mengakatan jika ingin urusan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus ada uang pelicin, sementara masyarakat yang seharusnya melaporkan hal tersebut namun yang terjadi dia menyetujui untuk memberikan uang pelicin tersebut.

Sitti Tiara Febriyanti (1502045053)
Peraturan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dianggap sebagai penyimpangan untuk Badan Sosial. PNS tidak akan mendapatkan dana insentif, kecuali jika kinerjanya dinilai baik.

Sitti Tiara Febriyanti (1502045053)
Semua instansi berpeluang besar melakukan korupsi, hanya bagaimana pejabatnya saja yang perlu memperbaiki kinerjanya.





































BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Dari kegiatan diskusi diatas dapat kita simpulkan bahwa, kedua instansi pemerintahan tersebut baik dari Gubernur Kota Samarinda bapak Awang Faroek Ishak maupun bapak Rizal Effendi keduanya sangat mendukung sekali dengan adanya Pendidikan Anti Korupsi yang sangat bermanfaat untuk meminimalisir tindakan korupsi.

Semua instansi berpeluang melakukan tindakan korupsi, dan contoh yang paling objektif dapat dilihat di dinas satuan kerja perizinan dan pada saat test dalam penempatan posisi kedudukan kerja.

Pendekatan Top Down dan Bottom up keduanya dinilai tepat dalam memberantas korupsi. Untuk Bottom Up dapat dilakukan sejak usia dini dengan Pendidikan Anti Korupsi, sementara untuk Top Down dengan cara memperketat regulasi pemerintah.

Segala bentuk tindakan korupsi harus dilaksanakan secara bersama-sama dari seluruh pihak. Masyarakat diharapkan tidak memberikan angin segar berupa uang pelicin dalam menyelesaikan segala urusan. Begitupun aparat yang bertugas diharapkan melaksanakan tugasnya dengan sigap dan baik tanpa harus meminta uang pelicin untuk melancarkan segala urusan.

B. Saran
1. Kegiatan diskusi selanjutnya diharapkan agar para peserta diskusi lebih banyak dalam mengajukan pertanyaan, sanggahan dan tanggapan dari berbagi pihak untuk memperoleh hasil pemikiran yang lebih luas.
2. Para pelaksana maupun kelompok diskusi hendaknya lebih maksimal lagi dalam kegiatan diskusi selanjutnya.





Pengelola Blog Maulana Malik Ibrahim (1502045093)
Previous
Next Post »